Menurut Cointelegraph, Internal Revenue Service (IRS) AS mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan broker untuk melaporkan transaksi aset digital, termasuk bursa terdesentralisasi (DEX). Aturan baru, yang akan berlaku pada tahun 2027, akan mengharuskan broker untuk mengungkapkan informasi wajib pajak dan hasil kotor mereka dari penjualan aset kripto.

Berdasarkan peraturan baru, DEX dapat dianggap sebagai broker jika platform keuangan terdesentralisasi (DeFi) memiliki kontrol atau pengaruh yang cukup selama proses transaksi. Asosiasi Blockchain dan Komisi Blockchain Texas mengajukan gugatan, mengklaim bahwa peraturan baru tersebut tidak konstitusional.

Turki juga telah memperkenalkan peraturan baru yang mewajibkan pengguna yang memperdagangkan lebih dari 15.000 lira Turki (sekitar $425) untuk berbagi informasi.

Menteri Kehakiman Montenegro menyetujui ekstradisi Do Kwon ke Amerika Serikat, mengakhiri proses hukum panjangnya. RUU stablecoin Hong Kong memasuki sesi legislatif, jika disetujui, penerbit harus mendapatkan izin dari bank sentral Hong Kong.