Menurut laporan ChainCatcher, presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk menangguhkan pelaksanaan perintah penjualan paksa TikTok, berharap untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui cara-cara politik setelah dilantik pada 20 Januari tahun depan.
Mahkamah Agung Amerika Serikat akan berdebat pada 10 Januari mengenai undang-undang yang melarang TikTok beroperasi di AS, memungkinkan pengadilan untuk membuat keputusan sebelum undang-undang tersebut berlaku pada 19 Januari. Undang-undang tersebut meminta ByteDance untuk melepaskan TikTok, jika tidak, mereka akan dilarang beroperasi di AS. ByteDance menyatakan bahwa mereka tidak akan menjual bisnis TikTok.