Menurut Cointelegraph, otoritas perlindungan data Italia, Otoritas Perlindungan Data Italia (IDPA), telah menjatuhkan denda sebesar $15,7 juta (15 juta euro) kepada OpenAI. Denda tersebut menyusul penyelidikan terhadap praktik pengumpulan data perusahaan yang terkait dengan model ChatGPT-nya. Temuan IDPA mengungkapkan bahwa OpenAI gagal memberi tahu agensi tersebut tentang pelanggaran data yang terjadi pada Maret 2023. Selain itu, perusahaan tersebut diketahui telah memproses data pribadi pengguna tanpa menetapkan dasar hukum, sehingga melanggar prinsip transparansi dan kewajiban informasi.
IDPA juga menyoroti kurangnya mekanisme verifikasi usia yang memadai, yang dapat berpotensi mengekspos anak di bawah 13 tahun pada konten yang tidak pantas. Sebagai langkah korektif, OpenAI telah diperintahkan untuk memulai kampanye kesadaran publik selama enam bulan di berbagai platform media. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik tentang proses pengumpulan data ChatGPT dan memberi tahu pengguna tentang hak-hak mereka di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR), termasuk hak menolak, memperbaiki, dan membatalkan.
IDPA mencatat bahwa pendekatan kooperatif OpenAI selama penyelidikan menghasilkan pengurangan jumlah denda. Penyelidikan, yang dimulai pada bulan Maret 2023, diselesaikan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Perlindungan Data Eropa tentang penggunaan data model AI. Selama periode ini, OpenAI memindahkan kantor pusat Eropanya ke Irlandia, menjadikan Otoritas Perlindungan Data Irlandia sebagai badan pengawas utama untuk penyelidikan yang sedang berlangsung.
Italia sebelumnya telah menjadi negara Barat pertama yang sementara melarang ChatGPT karena kekhawatiran privasi, mendorong IDPA untuk menyelidiki potensi pelanggaran privasi data. Larangan itu dicabut setelah OpenAI setuju untuk menerapkan beberapa langkah transparansi. Meskipun denda dan pengawasan yang terus berlanjut, OpenAI belum memberikan komentar tentang situasi tersebut.