Menurut laporan Wu, Komite perpajakan Partai Liberal Demokratik Jepang dan Partai Komeito telah menetapkan kerangka reformasi perpajakan untuk tahun anggaran 2025, yang saat ini berada dalam "tahap peninjauan". Diharapkan akan dikenakan pajak penilaian mandiri sebesar 20% untuk mata uang kripto, serta memperkenalkan sistem pembawaan kerugian. Kerangka reformasi pajak ini juga akan meningkatkan jumlah yang dapat dikurangkan menjadi 1,23 juta yen. Saat ini, tarif pajak aset kripto di Jepang mencapai 55%, yang mempengaruhi daya saing industri.