Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) bermaksud untuk menantang keputusan pengadilan yang memutuskan melawan Ripple Labs terkait kategorisasi penjualan XRP.

SEC bermaksud untuk mengajukan keberatan terhadap putusan yang mengklasifikasikan penjualan XRP di pasar sekunder sebagai non-sekuritas, yang berpotensi memengaruhi kerangka regulasi untuk kripto. Banding tersebut merupakan tanggapan terhadap keputusan ringkasan parsial yang dikeluarkan oleh Hakim Analisa Torres pada tahun 2023.

SEC berpendapat bahwa penjualan XRP yang terprogram harus dikategorikan sebagai sekuritas yang tidak terdaftar, yang bertentangan dengan putusan pengadilan. SEC menjelaskan bahwa kontrak investasi tunduk pada aturan sekuritas, terlepas dari teknologi atau pelabelan yang digunakan. Ini menyiratkan bahwa penjualan XRP, khususnya di pasar sekunder, harus diatur oleh undang-undang sekuritas.

Ripple berpendapat bahwa XRP tidak memenuhi kriteria untuk dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan uji Howey karena tidak adanya kontrak tertulis. Hasilnya dapat berdampak besar pada struktur regulasi pasar aset digital.

Tindakan yang diambil oleh SEC dan interpretasi hukum selanjutnya yang timbul dari kasus ini berpotensi menetapkan norma peraturan baru untuk mengawasi aset digital di AS.

Pengamat di sektor ini memantau dengan saksama sengketa pengadilan ini, karena penyelesaiannya berpotensi menetapkan standar hukum yang dapat memengaruhi lanskap regulasi kripto secara signifikan.

Banding SEC dalam kasus Ripple merupakan saat yang krusial bagi industri kripto, karena hasil sengketa hukum tersebut berpotensi mendefinisikan ulang klasifikasi dan regulasi aset digital di AS.

Gugatan Ripple terhadap SEC memiliki konsekuensi signifikan tidak hanya bagi XRP tetapi juga bagi perlakuan regulasi mata uang kripto dalam kerangka undang-undang sekuritas AS.