Hakim Distrik Odaily Planet Daily News Analisa Torres dari Distrik Selatan New York telah memutuskan bahwa penjualan XRP terprogram Ripple kepada pelanggan ritel melalui platform perdagangannya tidak melanggar undang-undang sekuritas federal. Namun 1,278 transaksi penjualan institusional Ripple melanggar undang-undang sekuritas, sehingga mengakibatkan denda sebesar $125,035 juta, jauh lebih kecil dari denda pencairan dan pra-penilaian SEC sebesar $1 miliar dan denda perdata sebesar $900 juta. Meskipun kasus ini dikatakan telah selesai, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) diperkirakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang berarti permasalahan hukum dapat diperpanjang. (Meja koin)