Dalam keputusan yang telah lama ditunggu, seorang hakim federal telah menjatuhkan denda sebesar $125 juta kepada Ripple Labs, yang menyimpulkan bahwa perusahaan mata uang kripto tersebut melanggar undang-undang sekuritas dalam penjualannya kepada investor institusional. Putusan tersebut, meskipun merupakan kemenangan sebagian bagi Securities and Exchange Commission (SEC), juga menegaskan kembali pendirian hakim sebelumnya bahwa penjualan XRP Ripple kepada investor ritel melalui bursa bukan merupakan sekuritas.

Kasus ini, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, telah diawasi ketat oleh industri mata uang kripto sebagai kasus uji potensial untuk lanskap regulasi. SEC berpendapat bahwa XRP adalah sekuritas dan karenanya tunduk pada persyaratan pendaftaran. Ripple berpendapat bahwa XRP adalah mata uang digital.

Hakim Analisa Torres dari Distrik Selatan New York menemukan bahwa penjualan langsung XRP oleh Ripple kepada klien institusional melewati batas wilayah sekuritas. Namun, ia tetap pada keputusannya sebelumnya bahwa penjualan terprogram Ripple kepada investor ritel tidak melewati batas.

XRP Ripple Menerima Kejelasan Regulasi

Denda sebesar $125 juta tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan awal SEC, yang jumlahnya lebih dari $1 miliar. Meskipun dendanya dikurangi, putusan yang melarang Ripple melakukan pelanggaran hukum sekuritas di masa mendatang merupakan pukulan telak bagi perusahaan tersebut. Hakim menyatakan kekhawatirannya tentang kesediaan Ripple untuk "mendorong batas" kepatuhan regulasi.

Dengan keputusan hakim yang sudah final, SEC diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan yang menguntungkan Ripple. Hasil banding ini dapat memiliki implikasi yang luas bagi industri mata uang kripto.

Meskipun harga XRP mengalami sedikit peningkatan setelah keputusan tersebut, dampak jangka panjangnya terhadap mata uang kripto tersebut masih belum pasti.


#XRPVictory #XRPGoal #XRP #Ripple
$XRP


Baca selengkapnya: AltcoinsAnalysis.com