Perkenalan

Ripple Labs, perusahaan di balik mata uang kripto XRP, telah terlibat dalam pertarungan hukum berisiko tinggi dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) sejak Desember 2020. Gugatan SEC menuduh Ripple melakukan penawaran sekuritas tidak terdaftar melalui token XRP-nya. Perkembangan terkini menunjukkan SEC mengambil keputusan “I-Turn” dalam strategi litigasinya, yang mana tim hukum Ripple telah mengkritik keras. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi isu-isu inti yang disoroti oleh pengacara terkemuka Ripple mengenai perubahan pendekatan hukum SEC baru-baru ini.

Latar belakang

Ripple Labs dan SEC telah terlibat perselisihan hukum mengenai apakah XRP harus diklasifikasikan sebagai sekuritas. Keluhan awal SEC menuduh bahwa penjualan XRP oleh Ripple merupakan penawaran sekuritas ilegal. Ripple menyatakan bahwa XRP adalah mata uang digital dan bukan sekuritas, sehingga menantang interpretasi SEC dan penegakan undang-undang sekuritas.

Putaran Pertama SEC

Baru-baru ini, SEC telah menyesuaikan argumen hukumnya, yang sering disebut sebagai “I-Turn,” sebagai tanggapan terhadap proses hukum dan masukan yudisial yang sedang berlangsung. Pergeseran ini melibatkan pendefinisian ulang pendirian dan pendekatannya dalam kasus ini, yang berpotensi mengubah interpretasinya terhadap status XRP dan kerangka peraturan yang diterapkan.

Kritik Ripple

Pengacara terkemuka Ripple, Stuart Alderoty, sangat vokal tentang masalah penyesuaian SEC baru-baru ini. Kritik utama berkisar pada beberapa isu utama:

1. Teori Hukum yang Tidak Konsisten: Alderoty berpendapat bahwa pergeseran teori SEC menciptakan kebingungan dan melemahkan konsistensi yang diperlukan untuk penegakan peraturan yang adil. Dia berpendapat bahwa seringnya perubahan argumen hukum SEC mencerminkan kurangnya kejelasan dan stabilitas dalam pendirian peraturannya.

2. Preseden Hukum dan Pemberitahuan yang Adil: Salah satu poin utama Ripple adalah bahwa perubahan argumen SEC melemahkan prinsip pemberitahuan yang adil. Ripple menegaskan bahwa posisi SEC yang berfluktuasi mengabaikan perlunya pedoman yang jelas dan dapat diprediksi bagi pelaku pasar. Menurut Alderoty, kurangnya kepastian ini dapat merugikan Ripple dan industri mata uang kripto yang lebih luas, yang bergantung pada peraturan yang stabil dan terdefinisi dengan baik.

3. Dampak terhadap Inovasi: Alderoty menekankan bahwa pendekatan SEC dapat menghambat inovasi dalam bidang mata uang kripto. Dengan mengubah posisi hukumnya, SEC menciptakan lingkungan yang tidak dapat diprediksi yang dapat menghalangi investasi dan menghambat pengembangan teknologi blockchain. Ripple percaya bahwa kerangka peraturan yang lebih konsisten dan transparan sangat penting untuk mendorong inovasi dan pertumbuhan di sektor ini.

4. Pelanggaran Peraturan: Kekhawatiran lain yang dikemukakan Alderoty adalah potensi pelanggaran peraturan. Dia berpendapat bahwa perubahan pendirian SEC dapat menyebabkan perluasan wewenang yang berlebihan melebihi maksud awal undang-undang sekuritas. Tim hukum Ripple berpendapat bahwa penjangkauan yang berlebihan dapat menjadi preseden yang bermasalah, tidak hanya berdampak pada Ripple tetapi juga proyek mata uang kripto lainnya dan perlakuan peraturannya.

Kesimpulan

Keputusan SEC baru-baru ini dalam strategi hukumnya terhadap Ripple telah memicu kritik signifikan dari pengacara terkemuka Ripple, Stuart Alderoty. Kritik-kritik tersebut terfokus pada teori-teori hukum yang tidak konsisten, persoalan-persoalan mengenai pemberitahuan yang adil, potensi terhambatnya inovasi, dan kekhawatiran akan pelanggaran peraturan. Seiring dengan perkembangan kasus ini, penyelesaian masalah ini akan menjadi sangat penting dalam membentuk lanskap peraturan masa depan untuk cryptocurrency dan teknologi blockchain. Hasil dari hal ini dapat memiliki implikasi yang luas terhadap cara aset digital diatur dan cara badan pengatur berinteraksi dengan teknologi yang sedang berkembang.#BinanceTurns7 #US_Job_Market_Slowdown #MtGoxJulyRepayments