Seorang pria Georgia telah dijatuhi hukuman penjara karena penipuan komputer cryptocurrency.

Steven Drawdy, 40, dari Grovetown, Georgia, telah dijatuhi hukuman 32 bulan di AS.

Selain hukuman penjara, Hakim Pengadilan Distrik AS J. Randal Hall memerintahkan Drawdy untuk membayar restitusi lebih dari $1,1 juta dan menjalani tiga tahun pembebasan dengan pengawasan setelah masa hukuman penjaranya.

Hal ini menunjukkan pentingnya tetap waspada dan mendapat informasi dalam dunia cryptocurrency. Ini adalah pengingat bahwa kita perlu melindungi aset digital kita dan mewaspadai potensi ancaman. Tetap aman di luar sana, kawan! #Georgia #prison