Menurut Cointelegraph, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menunda keputusannya terkait persetujuan ETF Indeks Kripto Franklin Templeton hingga awal tahun 2025. Dalam surat tertanggal 20 November, SEC menyatakan bahwa pihaknya belum menerima komentar apa pun setelah publikasi perubahan aturan yang diusulkan di Federal Register pada tanggal 8 Oktober 2024. Badan regulator tersebut menekankan perlunya waktu tambahan untuk mengevaluasi secara menyeluruh perubahan aturan yang diusulkan dan berbagai masalah terkait, dengan menetapkan tanggal 6 Januari 2025 sebagai batas waktu baru untuk pengambilan keputusan.

Penundaan keputusan SEC telah membuat industri menantikannya, karena ETF indeks kripto dipandang sebagai perkembangan signifikan bagi pasar aset digital. Pada bulan Agustus, Franklin Templeton mengajukan permohonannya untuk ETF indeks kripto, dengan pakar industri seperti Katalin Tischhauser dari bank kripto Sygnum menyoroti potensi manfaatnya. Tischhauser mencatat bahwa ETF indeks memungkinkan investor memperoleh eksposur pasar tanpa perlu memilih aset individual, sehingga mengurangi risiko kesalahan yang merugikan. Pendekatan ini telah berkontribusi pada popularitas indeks saham seperti S&P 500.

Franklin Templeton tidak sendirian dalam upayanya meluncurkan ETF indeks kripto di Amerika Serikat. Pada bulan Oktober, Bursa Efek New York menyatakan minatnya untuk mendaftarkan ETF indeks kripto Grayscale dan meminta persetujuan regulasi untuk diperdagangkan. Pada bulan November, regulator AS dilaporkan mempertimbangkan pencatatan ETF Grayscale. Persetujuan ETF semacam itu akan menjadi peristiwa penting di AS, yang berpotensi membuka aliran modal baru ke pasar aset digital, mirip dengan dampak ETF Bitcoin dan Ether yang disetujui sebelumnya pada tahun 2024.