Menurut PANews, Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Nigeria (SEC) telah mengusulkan rancangan Undang-Undang Investasi dan Sekuritas, yang mengusulkan pengenaan denda hingga $12.000 (20 juta Naira) atau hukuman penjara 10 tahun bagi pelanggar yang terbukti bersalah. Beberapa anggota komunitas mata uang kripto percaya bahwa tindakan ini akan secara signifikan menghalangi penjahat yang mengeksploitasi istilah 'mata uang kripto' untuk menipu investor yang tidak menaruh curiga. Mereka juga berpendapat bahwa menghilangkan pelaku kejahatan ini akan membantu membersihkan industri yang telah lama didominasi oleh penipu.
Meskipun dianggap sebagai salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia, reputasi Nigeria sebagai 'surga penipu' telah menghambat pertumbuhannya. Negara ini tampaknya tidak memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menghukum penipu di sektor investasi, yang dipandang sebagai faktor penyebab maraknya penipuan mata uang kripto dan skema Ponzi. Ketiadaan pencegahan ini telah menyebabkan beberapa selebritas Nigeria meluncurkan atau mendukung aset atau token digital palsu.