Menurut Cointelegraph, koalisi 18 negara bagian AS telah mengajukan gugatan terhadap Securities and Exchange Commission (SEC) dan Ketuanya, Gary Gensler. Gugatan tersebut menuduh SEC melakukan "tindakan pemerintah yang sangat berlebihan" dalam tindakan regulasinya terhadap industri mata uang kripto yang sedang berkembang. Negara bagian yang terlibat dalam tindakan hukum ini antara lain Nebraska, Tennessee, Wyoming, Kentucky, West Virginia, Iowa, Texas, Mississippi, Ohio, Montana, dan lain-lain.

Gugatan hukum tersebut menyatakan bahwa SEC telah melampaui kewenangannya dengan mencoba mengatur industri kripto tanpa persetujuan Kongres yang jelas. Negara-negara bagian mengklaim bahwa SEC telah mencoba mengambil alih kendali regulasi dari negara-negara bagian melalui serangkaian tindakan penegakan hukum. Langkah ini telah memicu kekhawatiran yang signifikan di antara negara-negara bagian, yang menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak mereka untuk mengatur dalam yurisdiksi mereka.

Asosiasi Blockchain telah menyoroti beban finansial yang ditimbulkan oleh tindakan penegakan hukum ini pada perusahaan kripto. Asosiasi ini melaporkan bahwa biaya kolektif industri untuk melawan tindakan regulasi SEC telah mencapai $426 juta. Dampak finansial yang substansial ini menggarisbawahi ketegangan yang sedang berlangsung antara SEC dan industri kripto, yang telah mencari pedoman regulasi yang lebih jelas untuk aset digital.

Gugatan hukum ini menandai perkembangan signifikan dalam perdebatan yang sedang berlangsung mengenai regulasi mata uang kripto di Amerika Serikat. Seiring dengan perkembangan situasi, pembaruan dan rincian lebih lanjut diharapkan akan muncul, yang akan mengungkap lebih banyak implikasi dari pertempuran hukum ini bagi SEC dan industri kripto.