Odaily Planet Daily News Kerangka peraturan mata uang kripto pertama di Korea Selatan kini sepenuhnya efektif, dengan fokus pada memastikan keamanan investor mata uang kripto. Undang-undang baru, Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, secara resmi disetujui pada tanggal 18 Juli dan diberikan masa tenggang satu tahun untuk menyempurnakan rincian peraturan. RUU tersebut memberlakukan persyaratan yang lebih ketat pada pertukaran aset digital, termasuk bahwa penyedia layanan di Korea Selatan kini diwajibkan secara hukum untuk menyimpan setidaknya 80% simpanan mata uang kripto pengguna di dompet dingin yang terpisah dari dana mereka sendiri. Bursa juga harus mempercayakan simpanan tunai pengguna ke bank berlisensi lokal untuk diamankan dan menjaga cadangan mata uang kripto sama dengan jumlah dan jenis simpanan pelanggan. Selain itu, layanan kripto di Korea Selatan sekarang harus memiliki asuransi yang memadai atau membentuk dana cadangan jika terjadi peretasan atau krisis likuiditas. (Blok)