PANews melaporkan pada tanggal 19 Juli bahwa menurut The Block, kerangka peraturan mata uang kripto pertama di Korea Selatan kini sepenuhnya efektif, dengan fokus pada perlindungan investor. Undang-undang baru "Undang-undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" secara resmi disetujui pada tanggal 18 Juli 2024, dan masa tenggang satu tahun diberikan untuk menyempurnakan rincian peraturan. RUU tersebut memberlakukan persyaratan yang lebih ketat pada bursa aset digital. Pertukaran kripto Korea Selatan sekarang diwajibkan untuk menyimpan setidaknya 80% simpanan pengguna di dompet dingin untuk mengisolasi simpanan pengguna dari dana bursa itu sendiri. Bursa juga harus mempercayakan simpanan tunai pengguna ke bank berlisensi lokal untuk diamankan dan menyimpan cadangan mata uang kripto dengan jumlah dan jenis yang sama dengan simpanan pelanggan. Selain itu, layanan kripto di Korea Selatan sekarang diharuskan membeli asuransi yang memadai atau membentuk dana cadangan jika terjadi peretasan atau krisis likuiditas. Selain langkah-langkah untuk melindungi dana pengguna, RUU tersebut juga mewajibkan bursa untuk membangun sistem pemantauan waktu nyata untuk melaporkan aktivitas perdagangan abnormal yang mungkin ilegal. Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan baru ini dapat dikenakan sanksi dari Komisi Jasa Keuangan (FSC) Korea Selatan atau layanan mereka ditangguhkan.