- $234 Juta Dikuras Dari Bursa India WazirX: WazirX, bursa mata uang kripto India, telah diretas, mengakibatkan kerugian sebesar $234 juta. Pertukaran telah menangguhkan penarikan.
- Stablecoin dan Transaksi Terlarang: Laporan terbaru dari Chainalysis menemukan bahwa stablecoin merupakan mayoritas volume transaksi terlarang.
- Penyelesaian “Refer-A-Friend” Robinhood: Seorang hakim telah menyetujui kesepakatan penyelesaian $9 juta antara Robinhood dan sekelompok penggugat dalam gugatan class action terkait dengan program “refer-a-friend” perusahaan.
- Ethereum Enterprise Alliance Merilis Standar untuk Protokol DeFi: Ethereum Enterprise Alliance telah merilis standar pertama untuk protokol DeFi, yang bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja untuk pengembangan protokol keuangan terdesentralisasi.
- OKX Memilih Malta sebagai Pusat MiCA: OKX, bursa mata uang kripto, telah memilih Malta sebagai pusat MiCA (Pasar Aset Kripto), yang akan berfungsi sebagai basis perusahaan untuk mematuhi peraturan UE.
- Hakim Mengurangi Hukuman untuk Pengembang Ethereum Virgil Griffith: Seorang hakim telah mengurangi hukuman untuk pengembang Ethereum Virgil Griffith selama tujuh bulan.
- Pemberi Pinjaman Kripto yang Bangkrut BlockFi akan Memulai Distribusi Sementara melalui Coinbase: BlockFi, pemberi pinjaman mata uang kripto yang bangkrut, akan memulai distribusi aset sementara melalui Coinbase.
- Jaksa Korea Selatan Meminta Surat Perintah Penangkapan Pembuat Pasar Kripto: Jaksa Korea Selatan telah meminta surat perintah penangkapan untuk pembuat pasar mata uang kripto sehubungan dengan kasus penipuan altcoin.
- Polisi Nigeria Menangkap Influencer Kripto BLord: Polisi Nigeria telah menangkap seorang influencer mata uang kripto, BLord, atas dugaan penipuan dan pelanggaran kripto.
- Pemerintah Yunani Akan Memberlakukan Pajak Kripto Mulai Tahun 2025: Pemerintah Yunani telah mengumumkan rencana untuk mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto mulai tahun 2025.