Golden Finance melaporkan bahwa Bank for International Settlements (BIS) telah mengeluarkan pedoman persyaratan baru bagi bank yang ingin memiliki aset kripto seperti XRP, ETH, dan BTC. Dalam persyaratan terbaru, Bank for International Settlements menetapkan bahwa total eksposur bank terhadap aset kripto Tier 2 tidak boleh melebihi 1% dari total modal Tier 1 mereka. Setiap crypto plus sekunder tidak boleh menyumbang lebih dari 5% dari total kepemilikan aset sekunder, dan pedoman ini diharapkan dapat diterapkan pada 1 Januari 2026. Dilaporkan bahwa Bank for International Settlements menganggap XRP, BTC, ETH dan beberapa stablecoin yang tidak memiliki mekanisme stabilisasi yang efektif sebagai aset kripto sekunder untuk membedakan aset kripto sekunder dari mata uang kripto lainnya.