Menurut berita pada tanggal 18 Juli, Dunamu, yang mengoperasikan pertukaran mata uang kripto Upbit, mengumumkan pada tanggal 18 bahwa untuk bekerja sama dengan penerapan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual, perusahaan tersebut merilis laporan transparansi pertama tentang industri mata uang kripto Korea. Menurut laporan tersebut, Dunamu telah membatasi anggota keluarga dekat karyawan untuk menjual dan menukar aset kripto di Upbit untuk menjaga keadilan urutan transaksi dan meningkatkan kepercayaan investor, dan mendirikan Sistem Pemantauan Pasar Upbit (UMO) untuk melarang manipulasi harga di Upbit. . Selain itu, Dunamu berencana menerbitkan laporan transparansi di website Upbit setiap tahunnya.