Menurut Techub News, menurut artikel di akun publik Huo Xiaolu, terdakwa He dalam kasus Chongqing secara ilegal terlibat dalam pembayaran dana dan bisnis penyelesaian pada platform perdagangan mata uang virtual dan memperoleh keuntungan dari perbedaan harga oleh Pengadilan Rakyat Distrik Yubei Chongqing Untuk operasional bisnis, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 5 juta yuan.

Setelah putusan tingkat pertama, Dia tidak berdamai dan mengajukan banding ke Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Chongqing. Selama proses banding, Dia mengklaim bahwa bisnis pertukaran antara mata uang virtual dan RMB bukan merupakan pembayaran dan penyelesaian dana, dan oleh karena itu bukan merupakan kejahatan bisnis ilegal. Setelah persidangan, Pengadilan Menengah Rakyat No. 1 Chongqing baru-baru ini memutuskan untuk menolak banding dan mempertahankan putusan awal.​