Penggugat dalam gugatan kelompok (class action) multi-tahun terhadap Tether dan Bitfinex telah mengajukan perubahan keluhan yang menuduh perusahaan memanipulasi harga mata uang kripto melalui skema penipuan yang melibatkan USDT, stablecoin yang didukung dolar. 📉

Keluhan tersebut menuduh bahwa Tether dan Bitfinex "secara artifisial menaikkan harga" mata uang kripto, termasuk Bitcoin (BTC), melalui "pembelian besar-besaran yang direncanakan dengan cermat."

Penggugat mengklaim bahwa Tether mengeluarkan miliaran USDT tanpa dukungan dolar, melanggar Undang-Undang Pertukaran Komoditas dan Undang-Undang Antitrust Sherman.

Ini adalah pengaduan ketiga dalam kasus ini, yang dimulai pada tahun 2019, dan perusahaan-perusahaan tersebut membantahnya sebagai upaya untuk menghidupkan kembali kasus yang gagal.