Menyusul keputusan pengadilan baru-baru ini di Illinois, AS, yang mengklasifikasikan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, para pemangku kepentingan di Nigeria mendesak Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) negara tersebut untuk mengambil sikap serupa. Langkah ini didorong oleh kebutuhan akan kejelasan dan kategorisasi yang tepat karena mata uang kripto menjadi lebih integral dalam lanskap keuangan global.

Lucky Uwakwe, Ketua Komite Koordinasi Industri Blockchain Nigeria (BICCoN), menekankan pentingnya pedoman yang jelas. Dia menyarankan agar SEC Nigeria harus menentukan kelas aset untuk mata uang kripto dan menjelaskan klasifikasinya sebagai sekuritas atau komoditas, yang akan membantu pencipta memahami persyaratan peraturan.

Di Nigeria, komoditas digital belum mendapat perhatian sebanyak komoditas fisik, yang biasanya menjadi fokus Dewan Komoditas. Namun, beberapa lembaga pemerintah, termasuk Bank Sentral Nigeria (CBN), SEC, Federal Inland Revenue Service (FIRS), dan National Security Adviser (NSA), telah menunjukkan minat pada aspek regulasi mata uang kripto.

Oladotun Wilfred Akangbe, Chief Marketing Officer Flincap, menyoroti sifat beragam mata uang kripto seperti Bitcoin dan Ethereum, dengan mencatat nilai signifikannya sebagai aset.

Dia berpendapat bahwa SEC harus fokus pada penggunaannya sebagai alat penggalangan dana, seperti dalam penawaran koin perdana (ICO). Analis kripto lokal Rume Ofi juga menunjukkan bahwa setiap mata uang kripto adalah unik dan harus dinilai secara individual untuk menentukan klasifikasinya sebagai sekuritas atau komoditas.

Dengan mengklasifikasikan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, SEC Nigeria dapat memberikan kejelasan dan stabilitas yang sangat dibutuhkan pasar, mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan. $BTC $ETH $ICP

#SEC败诉 #ETH_ETFs_Approval_Predictions #NigeriaCrypto #Nigeria's #BTC☀