Menurut The Block, Partai Kekuatan Nasional yang berkuasa di Korea Selatan mengajukan amandemen terhadap pajak keuntungan modal mata uang kripto, mengusulkan untuk menunda perpajakan mata uang kripto selama tiga tahun. Jika proposal tersebut disahkan, keuntungan modal mata uang kripto awalnya dijadwalkan akan diterapkan pada tahun 2025. Pajak akan ditunda hingga tahun 2028.

Uraian mengenai amandemen tersebut di situs web Majelis Nasional Korea menunjukkan bahwa jika sistem perpajakan diterapkan dalam kondisi pasar saat ini, maka hal ini dapat menimbulkan dampak negatif yang serius terhadap pasar:

“Sentimen saat ini di kalangan investor mata uang kripto umumnya negatif. Jika negara tersebut mengenakan pajak penghasilan atas aset ini, yang lebih berisiko daripada saham, diperkirakan sebagian besar investor akan menarik diri dari pasar.”

Menurut laporan, RUU tersebut awalnya direncanakan untuk mengenakan pajak keuntungan modal sebesar 20% atas keuntungan mata uang kripto pada 1 Januari 2022, namun kebijakan pajak tersebut telah ditunda dua kali karena adanya penolakan kuat dari investor dan pakar industri pada tanggal 1 Januari 2025. Menurut laporan berita lokal, Kementerian Strategi dan Keuangan Korea Selatan mengatakan pihaknya belum membuat keputusan apakah akan menunda lebih lanjut perpajakan mata uang kripto. Departemen berencana mengumumkan amandemen baru pada kode pajak pada akhir bulan ini.

Korea Selatan adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar dan teraktif di dunia. Menurut Komisi Jasa Keuangan, sekitar 6,5 juta warga Korea Selatan menggunakan mata uang kripto pada akhir tahun lalu, terhitung 12,5% dari total populasi negara tersebut. Menurut data Kaiko, pada kuartal pertama tahun 2024, won Korea Selatan bahkan melampaui dolar AS menjadi mata uang fiat yang paling banyak digunakan dalam transaksi cryptocurrency.

Sumber