• Laporan mengisyaratkan penundaan lebih lanjut perpajakan kripto di Korea Selatan dari tahun 2025 hingga 2028.

  • Perpajakan awalnya dijadwalkan pada tahun 2021, namun mengalami beberapa kali penundaan.

  • Alasan utama keterlambatan perpajakan adalah ketidakstabilan ekonomi dan kurangnya infrastruktur perpajakan.

Rencana Korea Selatan untuk mengenakan pajak atas keuntungan mata uang kripto kembali menghadapi kemunduran, dengan potensi penundaan yang mendorong penerapannya hingga tahun 2028. Proposal yang direvisi menunggu persetujuan, dan pemerintah diperkirakan akan mengungkapkan perkiraan tanggal penerapan pajak keuntungan investasi kripto pada akhir bulan ini.

Perpajakan atas keuntungan kripto telah ditunda beberapa kali sejak tahun 2021. Negara ini awalnya mengumumkan proposal pajak pada Januari 2021, dengan rencana untuk diberlakukan pada bulan Februari. Proposal tersebut bertujuan untuk memungut pajak 20% pada investor kripto yang keuntungannya melebihi 2,5 juta won (sekitar $1,900) dalam setahun.

Meskipun negara ini awalnya berencana untuk menerapkan perpajakan pada bulan Oktober 2021, namun kemudian ditunda hingga tahun 2023, dengan alasan pemilihan presiden pada tahun 2022 dan kurangnya infrastruktur perpajakan.

Awal bulan ini, pemerintah mengumumkan penundaan lebih lanjut hingga tahun 2025. Korea Selatan menyebut prospek ekonomi yang bearish sebagai salah satu alasan utama penundaan tersebut, dan menekankan perlunya waktu yang cukup untuk mempersiapkan langkah-langkah perlindungan investor. Pemerintah juga menyatakan kekhawatirannya mengenai potensi beban pajak yang akan dibebankan oleh peraturan baru ini kepada investor.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol menekankan perlunya sistem hukum yang jelas untuk cryptocurrency sebelum menerapkan pajak. Dia menyarankan untuk menunda pajak kripto sampai pasar matang dan undang-undang diterapkan untuk memastikan transparansi dan perlindungan investor.

Pendekatan proaktif Korea Selatan terhadap regulasi kripto, yang menekankan perlindungan investor dan stabilitas pasar, menggarisbawahi komitmen negara tersebut untuk mengembangkan lingkungan aset digital yang aman dan transparan. Dengan semakin dekatnya penerapan undang-undang perlindungan pengguna pada tanggal 19 Juli, upaya negara tersebut untuk mencegah potensi gangguan pasar melalui analisis altcoin yang komprehensif semakin memperkuat posisinya sebagai pemain terkemuka dalam adopsi kripto yang bertanggung jawab.

Pos Korea Selatan Menunda Pajak Kripto hingga 2028, Yang Perlu Diketahui Investor muncul pertama kali di Edisi Koin.