Menurut berita ChainCatcher, pemerintah Korea Selatan dan partai berkuasa sedang mempertimbangkan untuk menunda dimasukkannya pajak pendapatan investasi cryptocurrency dalam proposal revisi pajak tahun depan. Jika RUU tersebut disahkan, perpajakan atas investasi mata uang kripto akan ditunda mulai 1 Januari 2025 hingga 1 Januari 2028. Departemen Keuangan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa belum ada keputusan yang dibuat mengenai penundaan tambahan.