Di Asia Selatan, negara-negara mempunyai pendirian yang berbeda-beda mengenai regulasi mata uang kripto, namun di antara negara-negara tersebut, India telah secara aktif bergerak menuju pendekatan yang lebih teregulasi terhadap mata uang kripto.
### India
Hubungan India dengan mata uang kripto sangat kompleks dan terus berkembang. Awalnya, Reserve Bank of India (RBI) memberlakukan larangan perbankan terhadap transaksi mata uang kripto pada tahun 2018. Namun, pada bulan Maret 2020, Mahkamah Agung India mencabut larangan tersebut, sehingga bank dapat memfasilitasi transaksi mata uang kripto lagi.
Sejak itu, India telah menyusun kerangka peraturan komprehensif untuk mata uang kripto. Pada tahun 2021, pemerintah mengusulkan RUU Mata Uang Digital dan Peraturan Mata Uang Digital Resmi, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan peraturan untuk mata uang kripto sekaligus berpotensi memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC). Meskipun ada diskusi mengenai potensi pelarangan mata uang kripto swasta, pada pertengahan tahun 2024, fokusnya tampaknya lebih pada regulasi dan perpajakan dibandingkan pelarangan langsung.
### Negara-negara Asia Selatan Lainnya
Negara-negara Asia Selatan lainnya juga telah mengambil langkah-langkah terkait regulasi mata uang kripto, meskipun pendekatan mereka berbeda-beda:
- **Pakistan**: Perdagangan mata uang kripto tidak secara eksplisit ilegal, namun Bank Negara Pakistan telah mengeluarkan peringatan terhadap hal tersebut. Kejelasan peraturan masih kurang.
- **Bangladesh**: Pemerintah telah mengambil pendekatan yang lebih konservatif, menyatakan transaksi mata uang kripto ilegal berdasarkan undang-undang anti pencucian uang di negara tersebut.
- **Sri Lanka**: Bank Sentral Sri Lanka telah memperingatkan terhadap penggunaan mata uang kripto, dengan alasan kurangnya regulasi dan perlindungan investor, namun tidak ada larangan langsung.
- **Nepal**: Penggunaan mata uang kripto dilarang, dan pihak berwenang secara aktif berupaya menentang aktivitas terkait kripto.
- **Bhutan dan Maladewa**: Negara-negara ini belum menetapkan kerangka peraturan yang jelas untuk mata uang kripto, sehingga menghasilkan area abu-abu untuk aktivitas kripto.