BlockBeats News, 13 Juli, Cointelegraph melaporkan bahwa mengingat keputusan pengadilan baru-baru ini di Illinois yang mengklasifikasikan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, tokoh kripto mendesak Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria untuk mengadopsi pendekatan serupa dalam kerangka peraturannya. Lucky Uwakwe, Ketua Dewan Koordinasi Industri Blockchain Nigeria (BICCoN), berkata, “Mata uang kripto dasar seperti Bitcoin dan Ethereum telah menjadi komoditas yang sangat berharga, dan aset dapat diberi harga menggunakan keduanya.” Dengan memperlakukan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria dapat memberikan kejelasan dan stabilitas yang sangat dibutuhkan pasar, mendorong inovasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan.”