Berita 13 Juli: Mengingat keputusan pengadilan baru-baru ini di Illinois yang mengklasifikasikan Bitcoin dan Ethereum sebagai komoditas, pemangku kepentingan Nigeria mendesak SEC Nigeria untuk mengadopsi pendekatan serupa dalam kerangka peraturannya. Lucky Uwakwe, ketua Dewan Koordinasi Industri Blockchain Nigeria (BICCoN), mengatakan pendekatan ini akan memberikan pedoman yang jelas kepada para pencipta tentang di mana mereka harus mencari regulasi. “Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria harus mengingat perlunya pembuatan peraturan, Definisikan kelas aset aset kripto atau bagi lagi mata uang kripto yang sesuai ke dalam kelas aset dan jelaskan kepada publik bagaimana mata uang kripto ini memenuhi syarat sebagai sekuritas atau komoditas,” kata Uwakwe, meskipun SEC AS dan CFTC setuju bahwa Bitcoin dan Ethereum adalah komoditas, namun perbedaan antara protokol proof-of-stake (PoS) dan proof-of-work (PoW) dapat mengubah klasifikasi aset kripto tertentu.