Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah membuat perubahan signifikan terhadap cara bank dan perusahaan pialang melaporkan kepemilikan mata uang kripto klien mereka. Dengan perubahan ini, lembaga keuangan akan dapat menghindari pencatatan aset-aset ini di neraca mereka jika mereka dapat memitigasi risiko yang terkait.