"Perusahaan mata uang kripto Payeer didenda 9,29 juta euro ($10 juta) oleh Satuan Tugas Kejahatan Keuangan Lituania (FNTT) karena melanggar undang-undang antimonopoli. FNTT mengatakan Payeer mengizinkan pelanggan mentransfer uang ke bank yang terkena sanksi. 🏦

Ini merupakan denda terbesar yang pernah dikenakan pada penyedia layanan virtual di Tanah Air. Payeer, terdaftar dan berlisensi di Estonia, terus beroperasi dari kantor pusatnya yang terdaftar di Lituania setelah lisensinya dicabut.

FNTT mengklaim bahwa Payeer gagal memverifikasi identitas pelanggannya secara memadai dan mengizinkan transaksi dilakukan melalui bank resmi Rusia. Menurut FNTT, transaksi tersebut berlangsung selama 1,5 tahun. Selama ini, Payeer memiliki tidak kurang dari 213 ribu klien, dan pendapatan perusahaan mencapai lebih dari 164 juta euro."