Menurut PANews, sejak awal tahun 2024, Brigade Sistem Hukum Biro Keamanan Umum Kota Beijing telah memprioritaskan pengelolaan mata uang virtual yang terlibat dalam kasus-kasus sebagai poin kunci dalam konstruksi standardisasi penegakan hukum tahunan. Mereka secara aktif mempelajari kebijakan dan peraturan yang relevan serta merumuskan norma-norma panduan. Pada bulan Februari, Brigade Sistem Hukum mengadakan beberapa pertemuan gabungan dan salon bertema, mengundang para pemimpin dari berbagai departemen terkait untuk melakukan diskusi mendalam mengenai investigasi, litigasi, manajemen, dan penyelesaian kasus mata uang virtual. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan kejahatan yang melibatkan mata uang virtual, mengeksplorasi jalur manajemen yang inovatif, dan mempromosikan standardisasi dan efisiensi praktik penegakan hukum.

Akun publik resmi Brigade Sistem Hukum Biro Keamanan Publik Kota Beijing, Fa Qing Yuan, menyatakan dalam sebuah laporan pada bulan April bahwa badan legislatif dan departemen administratif saat ini di negara kita telah mengadopsi kebijakan 'perdagangan itu ilegal, kepemilikan adalah legal' terhadap mata uang virtual. . Kebijakan tersebut terutama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang bersifat prinsip, dan belum adanya sistem normatif hukum yang lengkap dalam pengelolaan mata uang virtual, sehingga mengakibatkan tidak memadainya landasan penegakan hukum dalam praktik penanganan perkara.