Menurut Odaily, pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan penundaan penerapan undang-undang pajak aset virtual baru hingga Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait beban pajak bagi investor individu dan memperjelas peraturan.

Mulai tahun 2025, undang-undang tersebut akan mencakup pajak penghasilan bagi penduduk, pemotongan pajak bagi bukan penduduk, dan pajak hadiah atas aset virtual. Pendapatan investasi mata uang kripto diklasifikasikan sebagai 'pendapatan lain yang harus dikenakan pajak secara terpisah', dan tidak akan mempengaruhi kebijakan pengurangan pajak pribadi. Untuk investor mata uang kripto dengan pendapatan tahunan melebihi 1 juta Won Korea, pengurangan pajak pribadi tidak akan berubah.

Penundaan ini terutama berdampak pada pajak penghasilan perorangan dalam negeri dan pemotongan pajak bukan penduduk dan perusahaan asing. Mulai Januari 2025, individu non-residen dan perusahaan asing akan dikenakan pemotongan pajak saat mentransfer, menukar, atau menarik aset virtual di bursa. Undang-undang yang berlaku saat ini masih belum jelas apakah bursa Korea harus memotong pajak sebelum amandemen baru berlaku.

Para investor menyambut baik penundaan ini, dan percaya bahwa hal ini akan membantu pemerintah dan industri Korea Selatan melakukan penyesuaian lebih baik demi kelancaran penerapan sistem perpajakan baru.