Odaily Planet Daily News Menurut pembaruan Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap undang-undang pendanaan terorisme, negara tersebut telah menaikkan tingkat risiko platform perdagangan mata uang kripto dari menengah ke rendah ke menengah ke tinggi. Kabarnya pembaruan ini bertujuan untuk mencegah organisasi dan kelompok teroris memanfaatkan keterbukaan ekonomi Singapura sebagai pusat keuangan, komersial, dan transportasi internasional untuk melakukan tujuan teroris. Menurut pembaruan terbaru, tingkat risiko platform perdagangan mata uang kripto yang dikenal sebagai penyedia layanan Token Pembayaran Digital (DPT) telah ditingkatkan dari menengah-rendah menjadi menengah-tinggi, dengan pembayaran online lintas batas tetap berisiko tinggi seperti yang telah diidentifikasi. sebagai pendanaan terorisme Potensi saluran baru untuk kegiatan. (Kointelegraf)