Undang-undang pasar aset kripto UE akan menerapkan aturan stablecoin pada akhir Juni

Menurut Foresight News, aturan stablecoin dalam Legislasi Pasar Aset Kripto UE (Peraturan MiCA) akan mulai berlaku pada 30 Juni. Menurut Pasal 23 undang-undang tersebut, perusahaan harus berhenti menerbitkan stablecoin terkait aset. Ini berlaku untuk stablecoin yang digunakan sebagai alat tukar, yang transaksi hariannya melebihi 1 juta atau melebihi 200 juta euro (sekitar $215 juta).

Aturan stablecoin akan diterapkan pada akhir bulan ini, sementara ketentuan lainnya diharapkan mulai berlaku pada bulan Desember. Juru bicara Otoritas Perbankan Eropa (EBA) mengatakan bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk “melindungi sistem moneter.” Peraturan tersebut tidak menghalangi perusahaan untuk menerbitkan stablecoin dengan harga aset selain euro. Faktor utamanya adalah apakah digunakan sebagai alat pembayaran suatu barang atau jasa. Jika demikian, batas maksimum akan berlaku

#solana #Binance #bitcoin #nft #Arabicwhales

$NOT

$LISTA

$LDO