Mahkamah Agung telah memenangkan Ripple, perusahaan di balik XRP, dalam kasus penting yang menantang otoritas Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC). Keputusan tersebut membatalkan preseden tahun 1984 yang memberikan lembaga federal seperti SEC kekuasaan luas untuk mengatur industri.

SEC telah menggunakan kekuatan regulasinya untuk menindak perusahaan mata uang kripto, termasuk Ripple, yang dituduh melanggar undang-undang sekuritas. Namun, keputusan Mahkamah Agung menjadi preseden yang membatasi kemampuan SEC untuk mengatur industri dan dapat membuka jalan bagi inovasi dan pertumbuhan yang lebih besar di bidang mata uang kripto.

Keputusan tersebut merupakan kemenangan signifikan bagi Ripple dan komunitas cryptocurrency yang lebih luas. XRP, mata uang kripto asli dari jaringan Ripple, bereaksi positif terhadap berita tersebut, naik 1,21% pada hari Kamis sebelum turun 0,95% pada hari Jumat untuk mengakhiri sesi pada $0,4709.

Meskipun terjadi perkembangan positif, XRP masih berada di bawah rata-rata pergerakan eksponensial (EMA) 50 hari dan 200 hari, yang menunjukkan tren harga bearish. Namun, penembusan garis tren dapat membuat pembeli bergerak di EMA 50 hari, dan penembusan di atas EMA 50 hari dapat menandakan pergerakan ke EMA 200 hari dan level $0.55.

Pertarungan hukum yang sedang berlangsung antara SEC dan Ripple telah diawasi dengan ketat oleh komunitas mata uang kripto, dan banyak yang melihatnya sebagai ujian bagi lingkungan peraturan di industri ini. Keputusan Mahkamah Agung ini merupakan perkembangan signifikan yang dapat mempunyai dampak luas bagi industri ini.

Kesimpulannya, keputusan Mahkamah Agung ini merupakan kemenangan besar bagi Ripple dan komunitas mata uang kripto yang lebih luas, membatasi otoritas SEC dan membuka jalan bagi inovasi dan pertumbuhan yang lebih besar di bidang mata uang kripto.

$XRP

#XRPGoal #XRP_ETF #MarketExperts #Write2Earn! #CryptoNews🚀🔥V