American Internal Revenue Service (IRS) telah melakukan perubahan pada peraturan perpajakan atas transaksi mata uang kripto. Mulai tahun 2025, broker akan diminta untuk mengajukan 1.099 formulir, serupa dengan perusahaan investasi tradisional. Pelaporan untuk stablecoin dan NFT hanya akan diperlukan pada ambang pendapatan tahunan $600. Aturan untuk DeFi dan dompet non-penahanan akan dikembangkan nanti.

Mulai tahun 2026, broker akan diminta untuk melacak nilai awal token klien. Selain itu, mulai tahun ini, pelaporan transaksi real estat yang dibayar dengan mata uang kripto akan diwajibkan.

Aturan tersebut tidak membahas masalah apakah token dianggap sebagai sekuritas atau barang.