Vanuatu akan menerapkan undang-undang aset digital dan penyedia layanan yang telah lama ditunggu-tunggu pada bulan September. Komisaris Komisi Jasa Keuangan Vanuatu (VFSC) mengumumkan pada simposium aset digital bahwa RUU tersebut diperkirakan akan disahkan pada minggu pertama Parlemen. Undang-undang tersebut, yang tertunda karena perubahan kabinet, bertujuan untuk mengatur penyedia layanan aset virtual (VASP) sejalan dengan standar FATF. RUU tersebut akan memperkenalkan persyaratan perizinan untuk VASP, memastikan kepatuhan terhadap undang-undang Anti Pencucian Uang. VFSC akan mengawasi aktivitas VASP dan mempunyai wewenang untuk memveto lisensi. Selain itu, 'Fintech Sandbox Utility' akan memungkinkan perusahaan beroperasi selama 12 bulan tanpa izin. Kegagalan untuk mematuhi dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara. RUU ini dipandang sebagai langkah untuk menjadikan Vanuatu sebagai pusat keuangan internasional dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Baca lebih lanjut berita yang dihasilkan AI di: https://app.chaingpt.org/news