Amandemen Undang-Undang Pasar Modal yang diadopsi oleh Majelis Umum Majelis Agung Nasional Turki (TBMM) membawa nafas baru bagi dunia aset kripto. Undang-undang tersebut dengan jelas mendefinisikan konsep dompet dan aset kripto sekaligus memperluas kewenangan Badan Pasar Modal (SPK).

🪙 Ringkasan Peraturan Baru:

  • 🔹Manajemen Berfokus pada Teknologi: Penyedia layanan kripto harus memiliki infrastruktur teknologi dan sistem informasi yang ditentukan oleh TÜBİTAK sebelum memulai aktivitas mereka.

  • 🔹Kerjasama dengan Perbankan: SPK akan bekerjasama dengan Badan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan (BDDK) mengenai peraturan mengenai sektor perbankan.

  • 🔹 Keamanan Investor: Aset kripto tidak akan tunduk pada ketentuan kompensasi investor.* Audit dan Transparansi: Sistem keuangan dan informasi penyedia layanan kripto akan diaudit oleh lembaga audit independen yang ditentukan oleh SPK.

  • 🔹 Intervensi Cepat: SPK akan dapat menghentikan sementara aktivitas penyedia layanan kripto dalam situasi tertentu.

  • 🔹 Aktivitas di Internet: SPK mempunyai kewenangan untuk menghapus konten atau memblokir akses terhadap aktivitas pasar modal yang tidak sah.

  • 🔹 Kepatuhan terhadap Permintaan Hukum: Permintaan hukum mengenai uang tunai dan aset kripto milik pelanggan akan dipenuhi oleh penyedia layanan kripto.

🪙 Hukuman Jera dan Model Pendapatan Baru:

  • 🔹 Hukuman Berat: Penyedia layanan kripto yang tidak resmi dapat menghadapi hukuman 3-5 tahun penjara dan denda hukum 5.000-10.000 hari.

  • 🔹 Bagi Hasil: 1% dari pendapatan tahunan platform akan ditransfer ke SPK, dan 1% lainnya ke TÜBİTAK.

  • 🔹 Kejahatan Penggelapan: Mereka yang melakukan penggelapan akan dihukum 8-14 tahun penjara dan denda pengadilan 5.000 hari.

🪙 Tanggung Jawab yang Ditanggung oleh Peraturan Baru:

  • 🔹 Izin Aktivitas dan Likuidasi: Penyedia layanan Kripto harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam periode tertentu untuk mendapatkan izin pengoperasian atau memulai proses likuidasi.

  • 🔹 Aktivitas Luar Negeri: Penyedia layanan kripto yang berbasis di luar negeri harus menghentikan aktivitas mereka di Turki dalam waktu tiga bulan sejak undang-undang tersebut berlaku.

#SPK #TCMB #türkiye #Turkey #TurkeyCryptoLaw