Pemerintah Korea Selatan telah menyetujui pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual (PVAU), yang berlaku mulai 19 Juli. Komisi Jasa Keuangan (FSC) akan mengawasi penerapannya, termasuk pemisahan dana pelanggan dari penyedia layanan aset virtual ( VASP) dan persyaratan bahwa setidaknya 80% aset virtual pelanggan VASP disimpan di dompet dingin. FSC juga akan membentuk komite untuk mengembangkan kebijakan mengenai aset virtual dan menunjuk lembaga keuangan yang kredibel untuk mengelola simpanan nasabah ke VASP. Keputusan Penegakan akan diumumkan secara resmi pada awal Juli.