Menurut Odaily Planet Daily, pada tanggal 9 Januari waktu setempat, Pengadilan Banding AS di New York menolak permintaan Trump untuk menunda putusan dalam kasus pidana “hush money”.

Pengacara Trump mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung Federal pada tanggal 8 Januari untuk menunda hukuman yang semula dijadwalkan selama 10 hari. Mahkamah Agung Federal mewajibkan jaksa Negara Bagian New York untuk menanggapi permohonan tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 9 pagi.