Menurut Foresight News, seorang wanita Korea Selatan berusia 30-an menghadapi dakwaan tambahan terkait pengoperasian situs web perjudian mata uang kripto ilegal di Thailand. Dakwaan baru tersebut mencakup penyembunyian hasil kejahatan dan membuat tuduhan palsu. Antara April 2018 dan Agustus 2021, situs web yang dikelola wanita tersebut menerima lebih dari 24.000 bitcoin, senilai $2,3 miliar, dari pengguna, termasuk warga Korea Selatan. Platform tersebut memfasilitasi perjudian dengan memprediksi fluktuasi harga Bitcoin. Awalnya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena menetapkan perjudian ilegal dan pencucian uang. Namun, setelah banding, hukumannya dikurangi menjadi 2,5 tahun. Kasus tersebut saat ini sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung Korea Selatan.