Menurut Foresight News, seorang hakim yang mengawasi kasus uang tutup mulut yang melibatkan mantan Presiden Donald Trump telah menolak permintaan dari tim hukum Trump untuk menunda vonis minggu ini sambil menunggu banding. Washington Post melaporkan bahwa Hakim Mahkamah Agung New York Juan Merchan menolak argumen yang diajukan oleh pengacara Trump, yang mengutip kekebalan presiden sebagai alasan penundaan. Hakim Merchan menyatakan bahwa argumen ini telah dicoba sebelumnya dan dianggap tidak tepat secara hukum. Akibatnya, vonis akan dilanjutkan pada hari Jumat, 10 Januari. Tim hukum Trump telah mengajukan banding atas keputusan dalam kasus uang tutup mulut dan berusaha untuk menunda proses vonis selama banding.