Korea Selatan sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan sanksi terhadap platform perdagangan cryptocurrency yang tidak mematuhi undang-undang lokal
Platform perdagangan cryptocurrency, termasuk “BitMEX”, “KuCoin”, “CoinW”, “Bitunix”, dan “KCEX”, sedang diawasi oleh Unit Intelijen Keuangan (FIU) di Korea Selatan karena tidak mematuhi peraturan lokal.
Otoritas menuduh platform-platform ini beroperasi secara ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyedia Layanan Aset Virtual (VASPs) sesuai dengan Undang-Undang Informasi Keuangan yang Ditentukan.
FIU sedang melakukan penyelidikan terhadap platform-platform ini, dengan mempertimbangkan tindakan tegas seperti melarang akses ke situs-situsnya bekerja sama dengan Badan Standar Komunikasi Korea.
Korea Selatan sebelumnya juga telah memberlakukan pembatasan serupa, di mana pada tahun 2021 menutup lebih dari 60 platform yang tidak terdaftar, dan pada tahun 2022 melarang akses ke 16 platform perdagangan luar negeri bagi investor lokal.
Dengan berlanjutnya kampanye pengetatan, diperkirakan jumlah perusahaan cryptocurrency yang terdaftar di negara ini akan menurun, yang sudah turun sebesar 26% sejak tahun 2024.
#KUCOIN #fiu #VASP #BitMEX #coinw