Penggunaan kripto Ripple, XRP, oleh salah satu perusahaan pembayaran mitranya, Tranglo, memicu kontroversi di masyarakat.
Perdebatan ini muncul ketika Bill Morgan, seorang pengacara yang mendukung XRP, mengonfirmasi bahwa Tranglo menggunakan XRP dalam layanan pembayaran lintas negara melalui platform Likuiditas Sesuai Permintaan (ODL) Ripple.
Konfirmasi Morgan
Latar belakang perdebatan yang kontroversial ini memanas setelah referensi pada laporan Financial Times tahun 2018 menyatakan bahwa tidak ada bank yang menggunakan XRP pada saat itu. Perdebatan ini menjadi sorotan ketika Bill Morgan, seorang pengacara pro-XRP, ikut berdiskusi.