Fatwa tentang mata uang digital:
“Beberapa ulama berpendapat bahwa bertransaksi dengan mata uang digital seperti Bitcoin diperbolehkan menurut Syariah jika memenuhi persyaratan Syariah, seperti alat tukar yang disetujui dan diterima secara hukum, dan bebas dari transaksi terlarang seperti riba dan perjudian. disarankan untuk menjauhinya jika tidak stabil atau kurang transparan, karena “Ini mengandung risiko dan kerugian yang dapat mengakibatkan kerugian besar.”
Selalu berkonsultasi dengan otoritas yang tepercaya dan sah sebelum memutuskan untuk bertransaksi dengan mata uang kripto.
#العملات_الرقمية #فتاوى #استثمار_شرعي