#newsdaily

Regulasi Baru Inggris: Aset Digital Kini Diakui Sebagai Properti Pribadi

Baru-baru ini, pemerintah Inggris memperkenalkan sebuah undang-undang baru yang mengklarifikasi status hukum aset digital seperti cryptocurrency, NFT, dan kredit karbon sebagai "properti pribadi." Rancangan Undang-Undang Properti (Aset Digital, dll.) ini menambahkan kategori baru dalam hukum properti Inggris yang memungkinkan aset digital diakui sebagai benda yang dimiliki secara sah, serupa dengan benda fisik seperti emas dan mobil.

Pemerintah Inggris baru saja memperkenalkan Rancangan Undang-Undang Properti (Aset Digital, dll.) yang mengakui cryptocurrency, NFT, dan aset digital lainnya sebagai properti pribadi. Hal ini sangat penting karena memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi pemilik aset digital. Sebelumnya, pemilik aset kripto sering kali berada dalam ketidakpastian hukum, terutama terkait penipuan atau sengketa atas kepemilikan aset.

Pengakuan ini memungkinkan pemilik cryptocurrency memiliki hak yang sama seperti properti lainnya, seperti perlindungan terhadap pencurian atau perampasan. Sebagai contoh, jika aset digital ini terlibat dalam sengketa hukum seperti perceraian, hakim sekarang memiliki panduan yang jelas untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen Inggris untuk menjaga posisi sebagai pemimpin dalam inovasi digital, menciptakan iklim investasi yang lebih aman, dan menarik pelaku industri global.

Langkah ini memperkuat kerangka hukum terkait aset digital, dan berpotensi meningkatkan kepercayaan terhadap regulasi industri kripto. Inggris berharap dapat menciptakan standar hukum yang lebih modern dan relevan seiring perkembangan teknologi blockchain dan aset digital.

#cryptonews #BTC $BTC