Kami ingin menginformasikan bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024 pasal 4, Tokocrypto akan mengikuti perubahan peraturan tersebut. Oleh karena itu, transaksi perdagangan kini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Penyesuaian ini akan kami terapkan mulai 3 Januari 2025. Untuk transaksi yang terjadi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025, sebelum peraturan PMK 131 mulai diterapkan, selisih pajak tidak akan dibebankan kepada pengguna.
Untuk informasi biaya transaksi lebih lengkap: https://t.co/NqaVuds1Ek