FA (36) seorang pemuda asal Bandung, ditangkap setelah membobol akun kripto senilai ratusan juta Rupiah. Aksinya bermula setelah membeli handphone (HP) bekas secara online pada Juli 2024. HP tersebut, yang ternyata milik korban berinisial RE, hilang sejak 28 Mei 2024 dan dijual di salah satu marketplace dengan mekanisme pembayaran cash on delivery (COD).

Setelah menguasai HP tersebut, FA menemukan akun Crypto Binance milik korban di dalamnya. Menyadari adanya aset kripto, FA masuk ke akun tersebut dan melakukan penarikan aset senilai Rp311.332.221 ke akun Indodax. Uang hasil penarikan tersebut kemudian ditransfer ke dua rekening berbeda yang juga milik FA.

Akibat tindakannya, FA dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

#BINANCE #Crypto #Dogs #Airdrop #BNB