Pemerintah Inggris, melalui Kementerian Keuangan, mengaku bakal terus melanjutkan rencananya untuk merilis Undang-Undang yang mengatur aset kripto di negaranya. Melalui rancangan undang-undang (RUU) baru tersebut aset kripto bakal masuk ke dalam definisi investasi tertentu yang ada di bawah FCA. Aturan baru ini juga sudah dipastikan tidak akan berdiri sendiri sebagai regulasi baru, melainkan ada di bawah Undang-Undang Pasar yang sudah ada.
Meski demikian, langkah pemerintah Inggris juga tidak langsung agresif. Kementerian Keuangan Inggris mengaku akan secara bertahap mengatur aset kripto; mulai dari token sekuritas, blockchain, dan stablecoin.