Do Kwon dan Han Chang Joon dikabarkan menerima hukuman penjara selama empat bulan atas kasusnya menggunakan paspor Kosta Rika palsu.

Do Kwon dilaporkan mengatakan kepada pengadilan Montenegro bahwa dia tidak mengetahui paspor yang dia bawa bepergian diduga dipalsukan.

Saat ditanyai oleh pihak kejaksaan tentang agensi khusus yang dia gunakan untuk mendapatkan paspornya, Kwon dilaporkan menyatakan bahwa dia tidak dapat mengingat detail pastinya.

Do Kwon juga bersikeras bahwa rekannya Han Chong Joon tidak bersalah, mengatakan kepada pengadilan bahwa "Jika Anda dihukum karena paspor palsu, biarkan saya menjadi satu-satunya."

Namun jaksa penuntut meminta pengadilan untuk tetap menghukum Kwon dan mitra bisnisnya Han. Jaksa penuntut mengatakan bahwa jika paspor tidak dikeluarkan oleh lembaga yang sah, itu dibuat dengan niat buruk.